Benteng Times

Kepala BPN Karo: Yang Bikin Sulit Itu PT WEP, Tak Bisa Tunjukkan Surat Beli Tanah

Bupati Karo Terkelin Brahmana (3 kanan) saat mengikuti rapat persoalan PT Wampu Electric Power yang dipimpin Sekretaris Pokja 4 Kemenkumham Irjen Pol Carlo B Tewu, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Karo Rosalina Tamba mengungkapkan bahwa PT  Wampu Electric Power (WEP) hingga kini tidak bisa melampirkan surat-surat tanah yang dibeli dari orang/pemilik tanah yang sudah meninggal. Itulah sebabnya, mengapa hingga kini perusahaan konsorsium asing yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) itu belum mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Sebenarnya, yang membikin sulit itu pihak PT WEP, tunjukkan surat-suratnya,” ucap Rosalina Tamba, Kepala BPN Tanah Karo, saat menghadiri rapat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018), siang.

Dalam rapat itu, Rosalina mengklarifikasi bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud mempersulit penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk PT WEP. Menurutnya, letak masalah sehingga HGB tidak terbit hingga saat itu hal itu diakibatkan PT WEP tidak bisa menunjukkan dokumen surat tanah yang dibeli dari orang atau pemilik tanah yang sudah meninggal di Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

“Sebaiknya, temukan siapa ahli waris tanah itu dan lampirkannya. Pasti beres,” imbuh Rosalina singkat.

BacaMinggu Malam, Banjir Bandang Terjang Lau Baleng Karo

BacaKPK Pastikan Idrus Marham Terlibat pada Suap PLTU Riau

Penjelasan Kepala BPN Tanah Karo ini sekaligus mengklarifikasi klaim PT Wampu Electric Power tentang sulitnya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebagaimana diungkapkan General Manager (GM) PT WEP Young Kyu Park, dalam rapat yang dimediasi Sekretaris Pokja 4 Kementerian Hukum dan HAM Irjen Pol Carlo B Tewu, bertempat di Kantor Kemenkumham itu. Dalam rapat itu, Young Kyu Park juga mengeluhkan soal gangguan keamanan sehingga meminta bantuan dari pemerintah pusat. 

Atas aduan PT Wampu Electric Power itu ke pemerintah pusat juga membuat Bupati Karo Terkelin Brahmana harus ikut menyampaikan penjelasan.  Terkelin mengatakan, terkait administrasi PT Wampu Electric Power, tidak ada masalah di Pemkab Karo.

Sementara soal pengurusan dokumen tanah dan mencari ahli waris, menurut Terkelin, hal itu bukanlah kewenangannya.

“Soal pengurusan tanah dan mencari ahli waris, itu bukan tugas Pemda,” ujar Terkelin, sembari menoleh ke Rosalina Tamba, Kepala BPN Tanah Karo, yang berada di ruangan Lantai 5 Kantor Kemenkumham tersebut.

Begitu juga terkait lingkungan hidup, menurut Terkelin, hal itu kewenangannya di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Terkelin menegaskan, sebagai pelayan ia tetap komitmen memberikan kemudahan.

“Sepanjang kewenangannya Pemda Karo, pasti kita bantu. Kalau ada, ajukan suratnya sama saya,” tandas Terkelin.

Hal senada disampaikan Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK. Benny menyampaikan komitmennya siap memberikan bantuan keamanan jika ada pihak yang berusaha mengganggu dalam pengoperasian PT WEP.

“Selama ini, kami belum ada menerima keluhan dari pihak PT WEP, perwakilan Tanah Karo,” ujar Benny, yang pada saat itu hadir didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan.

BacaKasus Korupsi Tugu Mejuah-juah, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

BacaKadis Pendidikan Karo ke Guru: Ayo Tinggalkan Pemikiran Saling Menyalahkan!

Setelah mendengar penjelasan berbagai pihak, Sekretaris Pokja 4 Kemenkumham Irjen Pol Carlo B Tewu yang memimpin rapat menyampaikan bahwa komunikasi antara PT WEP dengan instansi terkait masih kurang. Oleh sebab itu, PT WEP diminta meningkatkan koordinasinya dengan instansi terkait agar proses pengurusan izin-izin segera terealisasi.

“Kedepan, PT WEP agar tingkatkan lagi komunikasinya. Apa yang dibutuhkan langsung tanyakan, agar dinas terkait yang menangani. Bila perlu jangan pakai perantara,” ujar perwira tinggi Polri bintang dua tersebut mengakhiri.

Exit mobile version