Kepala BPN Karo: Yang Bikin Sulit Itu PT WEP, Tak Bisa Tunjukkan Surat Beli Tanah
- BENTENGTIMES.com - Senin, 17 Des 2018 - 22:55 WIB
- dibaca 687 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Karo Rosalina Tamba mengungkapkan bahwa PT Wampu Electric Power (WEP) hingga kini tidak bisa melampirkan surat-surat tanah yang dibeli dari orang/pemilik tanah yang sudah meninggal. Itulah sebabnya, mengapa hingga kini perusahaan konsorsium asing yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) itu belum mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Sebenarnya, yang membikin sulit itu pihak PT WEP, tunjukkan surat-suratnya,” ucap Rosalina Tamba, Kepala BPN Tanah Karo, saat menghadiri rapat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018), siang.
Dalam rapat itu, Rosalina mengklarifikasi bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud mempersulit penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk PT WEP. Menurutnya, letak masalah sehingga HGB tidak terbit hingga saat itu hal itu diakibatkan PT WEP tidak bisa menunjukkan dokumen surat tanah yang dibeli dari orang atau pemilik tanah yang sudah meninggal di Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
“Sebaiknya, temukan siapa ahli waris tanah itu dan lampirkannya. Pasti beres,” imbuh Rosalina singkat.
Baca: Minggu Malam, Banjir Bandang Terjang Lau Baleng Karo
Baca: KPK Pastikan Idrus Marham Terlibat pada Suap PLTU Riau
Penjelasan Kepala BPN Tanah Karo ini sekaligus mengklarifikasi klaim PT Wampu Electric Power tentang sulitnya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebagaimana diungkapkan General Manager (GM) PT WEP Young Kyu Park, dalam rapat yang dimediasi Sekretaris Pokja 4 Kementerian Hukum dan HAM Irjen Pol Carlo B Tewu, bertempat di Kantor Kemenkumham itu. Dalam rapat itu, Young Kyu Park juga mengeluhkan soal gangguan keamanan sehingga meminta bantuan dari pemerintah pusat.