Benteng Times

Hore… Mulai Tanggal Ini, Pembelian Rumah Pertama Semua Tipe Tanpa DP

Ilustrasi rumah.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Bank Indonesia (BI) baru saja melakukan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin (bps) dari sebelumnya 4,75 persen menjadi 5,25 persen. Dalam dua bulan terakhir, bank sentral sudah menaikkan suku bunga sebanyak 100 bps.

Mengantisipasi dampak kenaikan suku bunga yang akan berimbas pada naiknya loan to value (LTV) ratio atau sederhananya uang muka khususnya di sektor properti, BI juga melakukan sejumlah kebijakan makroprudensial dengan memberikan relaksasi terhadap LTV.

Rasio LTV ini membandingkan kemampuan bank dalam memberikan pinjaman kredit kepada nasabah dalam rangka kepemilikan rumah.

“Melalui relaksasi ketentuan loan to value (LTV) ratio guna menjaga momentum pembiayaan ekonomi khususnya di sektor keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Relaksasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (29/6/2018).

“Relaksasi kebijakan makroprudensial tersebut ditetapkan kepada sektor properti dan berlaku mulai 21 Agustus 2018,” tambahnya.

Ada tiga relaksasi yang diberikan BI. Pertama, bank sentral akan membebaskan DP pada pembelian rumah pertama dan untuk semua jenis tipe. Itu artinya, ke depan beli rumah sudah tanpa DP.

“Sementara itu rasio LTV ratio untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya antara 80-90 persen terkecuali untuk tipe di bawah 21 meter persegi memang kami bebaskan LTV-nya. Itu relaksasi pertama,” jelasnya.

Kedua, BI memberikan pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Fasilitas melalui mekanisme ini dimungkinkan dan diperbolehkan jika maksimum 5 fasilitas kredit tanpa melihat ulang.

Ketiga terkait pencairan kredit pembiayaan pembelian properti. Nasabah nantinya bisa langsung mencairkan kredit setelah akad dengan melalui beberapa tahapan. Untuk tahap setelah penandatanganan kredit, nasabah akan langsung mendapatkan 30 pencairan dana pinjaman.

“Kemudian tahap selanjutnya, saat pondasi (rumah) sudah selesai, pencairan kredit cair 50 persen dari platform. Untuk tahapan tutup atap pencairan kredit kumulatif sampai dengan 90 persen dari platform.

Tentu saja 100 persen pencairan setelah penandatangaanan serah terima yang telah dilengkapi dengan AJB dan cover note. Ini adalah relaksasi mengenai termin pembayaran dari ketentuan sekarang,” tandasnya.

Exit mobile version