MEDAN, BENTENGTIMES.com – Dari 11.340 koperasi yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, ternyata 5.574 diantaranya yang tidak aktif. Bahkan dari jumlah yang tidak aktif tersebut 3.657 koperasi akan dibubarkan tahun ini.
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sumut, Mardiana mengatakan, berdasarkan data rekapituasi terbaru Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sumut, tertanggal 30 Mei 2018 terdapat 3.657 koperasi di daerah ini yang akan dibubarkan.
“Tahapan pembubaran sudah dilakukan yaitu dengan melakukan verifikasi ke lapangan. Selain koperasi tersebut, tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), mereka juga tidak mengupdate data-data koperasi, sebagaimana seharusnya,” katanya, Rabu (6/6/2018).
Dikatakannya, sebuah koperasi jika dalam tiga tahun maksimal tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT), maka pemerintah pusat memiliki punya wewenang untuk melakukan pembubaran.
“Sejak tahun 2014, Sesuai Undang-Undang No 23 tentang Pemda, pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Namun sebelum dibubarkan, tetap dilakukan pembinaan. Namun masalahnya dinas koperasi tidak bisa melakukan verifikasi. Karena saat dicek ke lapangan, tidak ada lagi fisik koperasinya. Ketika ditanya kepada warga, mereka juga tidak mengetahui.
“Hasilnya, jangankan plan nama koperasi, pengurus dan usahanya juga tidak ditemukan lagi. Umumnya koperasi yang tidak aktif tersebut motivasi tumbuhnya bukan karena kebutuhan, namun hanya sekedar untuk mendapatkan bantuan. Sehingga ketika bantuan sudah didapatkan, koperasinya tidak lagi berjalan,” katanya.
Dikatakannya, sejumlah koperasi yang banyak ditemukan tidak aktif seperti di kabupetan Mandiling Natal dengan 287 koperasi dari total 498 koperasi, Toba Samosir, 376 koperasi dari total 433, Asahan 350 dari total 610, Deliserdang, 324 dari total 655, Langkat 284 dari total 652 koperasi, Padang Lawas 319 dari total 342, Medan 332 dari total 920, serta 672 koperasi binaan provinsi dari 1.061 koperasi.