Pemprovsu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 30 Mar 2018 - 16:29 WIB
- dibaca 190 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Ibnu Sri Hutomo mengatakan, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi telah menandatangani Peraturan Gubernur Sumut tentang program peringanan pajak kendaraan bermotor.
“Sudah, tanggal 22 Maret 2018 lalu sudah diteken,” kata Ibnu, Kamis (29/3/2018).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut Sarmadan Hasibuan mengatakan, program ini akan dimulai pada 9 April 2018. Program peringanan pajak ini akan berlangsung selama sebulan.
“Kita akan menyelenggarakan peringanan pajak mulai bulan depan, tepatnya 9 April 2018. Program ini digelar selama sekitar sebulan,” kata Sarmadan.
Sarmadan mengatakan, program peringanan pajak kendaraan ini sedikit berbeda dengan yang digelar pada akhir 2017 lalu. Katanya, program kali ini hanya akan menghapus denda Pajak Kenderaan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sedangkan biaya pokok keduanya tetap wajib dibayar normal.
Selain itu, program kali ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat kuning. “Jadi plat kuning juga boleh,” kata Sarmadan.