MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembatasan produksi ikan keramba jaring apung atau KJA di perairan Danau Toba hingga hanya 10.000 ton per tahun.
“Ketentuan kapasitas maksimal produksi ikan KJA di Danau Toba itu sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumut,” terang Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung di Medan.
SK Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 itu memuat tentang daya dukung dan daya tampung ikan di Danau Toba untuk lima tahun ke depan hingga 10 ribu ton per tahun.
Untuk tercapainya kapasitas produksi maksimal KJA di Danau Toba itu, maka dinilai perlu dibentuk tim.
“Tim akan memutuskan berapa banyak produksi yang harus diturunkan untuk 2018,” jelasnya.
Pembatasan operasional serta produksi ikan di KJA itu dilakukan untuk mengembalikan lingkungan yang sehat di Danau Toba.
Apalagi Geopark Kaldera Toba sedang diupayakan menjadi salahsatu Geopark UNESCO.