KARO, BENTENGTIMES.com– Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi di Tigapanah, sempat viral dan menjadi sorotan publik Tanah Karo. Suharja Sinuraya, kader Karang Taruna yang menjadi korban penganiayaan tidak terima kemudian menggandeng Boin Silalahi SH MH, untuk menempuh jalur hukum.
Namun berkat komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, kasus tersebut tidak sampai berujung ke pengadilan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.
Kemudian persoalan tersebut diselesaikan dengan cara ‘Purpur Sage’, menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Acara ‘Purpur Sage’ digelar di kediaman Suharja, di Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tigapanah. Kedua belah pihak yang bertikai hadir dalam acara itu.
“Perselisihan kedua belah pihak telah diselesaikan secara ‘Purpur Sage’,” ungkap Suharja Sinuraya, didampingi pengacaranya Boin Silalahi, kepada BENTENG TIMES, Sabtu (27/7/2019).
Dijelaskan, ‘Purpur Sage’ merupakan sebuah kearifan lokal dalam menempuh jalan perdamaian ala masyarakat Karo. ‘Purpur Sage’ salahsatu upacara adat Karo, yang dilakukan apabila ada pihak yang bertikai atau berselisih paham, baik orang per orang dalam satu keluarga atau dengan lainnya dimana kedua belah pihak keluarga turut hadir.
Baca: Kasus Penganiayaan Ketua Karang Taruna oleh Oknum Polisi Diharapkan Diusut Tuntas
Baca: Boin Dampingi Suharja, Korban Penganiayaan Oknum Polisi: Hukum Harus Ditegakkan!
Terlaksananya ‘Purpur Sage’ setelah sebelumnya antara korban dalam hal ini Suharja Sinuraya telah mencabut laporan pengaduannya di Polres Tanah Karo, sehubungan dengan kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan beberapa orang oknum Sat Sabhara Polres Tanah Karo terhadap korban Suharja Sinuraya.
Menurut Suharja, pencabutan laporan itu dilakukannya setelah para pihak baik dari oknum polisi beserta keluarga dengan korban telah sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Para pelaku juga telah mengaku bersalah dan menyesal atas tindakan yang mereka lakukan. Dan Suharja sendiri mengaku telah memaafkan perbuatan mereka dan bersedia mencabut laporan di kepolisian.
Baca: Karang Taruna Sada Arih Desa Sirumbia Dilantik, Kenalkan Ini Pengurusnya..
Baca: Begini Pengakuan Warga Terkait Keterlibatan Marlon Purba atas Penganiayaan Siliyana Manurung
Boin Silalahi, yang juga Direktur Yayasan Bantuan Hukum Epi Ginosko Sumatera Utara itu, menambahkan, perdamaian adalah putusan tertinggi dari sebuah penyelesaian masalah. Sejalan dengan praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, dimana sering kali mendengar istilah Restorative Justice. Dijelaskan bahwa salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif (restoratif justice).
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru Suharja Sinuraya (32) itu terjadi pada Jumat 31 Mei 2019, sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tigapanah.